- Back to Home »
- KI »
- Dyah Aryani P, Komisoner Komisi Informasi Publik (Anggota)
Kamis, 12 Juni 2014
Lahir
di Jakarta 6 April 1975. Sebelum menjadi komisioner KI Pusat, Dyah adalah
pekerja NGO, peneliti, dan seorang advokat. Selama 13 tahun Dyah berkecimpung
dalam penelitian, pengkajian,advokasi hukum dan kebijakan media. Interaksinya
dengan hukum dan kebijakan media.
Dimulai
dengan advokasi pembahasan RUU Penyiaran (2000-2002); sebagai Pihak Terkait
Tidak Langsung (Amicus Curre) pada pada uji materiil di Mahkamah Konstitusi
atas UU No.32 Tahun 2002 yang dimohonkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia
(2006); pada 201, bersama dengan Koalisi Independen Untuk Demokratisasi
Penyiaran (KIDP) melakukan uji materiil atas UU No. 32 Tahun 2002 terkait
dengan penguasaan dan kepemilikan media.
Tahun
2012Dyah melakukan penelitian tentang efektifitas pelaksanaan UU No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertema: “Implementasi Hak Atas
Informasi Publik: Sebuah Kajian dari 3 Badan Publik di Indonesia (Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI dan Kepolisian RI)”.
Sebelum
terpilih sebagai Komisioner KI Pusat, sejak 2009 –2013 Dyah merupakan tenaga
ahli Komite III DPD RI.