Kamis, 12 Juni 2014


Lahir di Jakarta 6 April 1975. Sebelum menjadi komisioner KI Pusat, Dyah adalah pekerja NGO, peneliti, dan seorang advokat. Selama 13 tahun Dyah berkecimpung dalam penelitian, pengkajian,advokasi hukum dan kebijakan media. Interaksinya dengan hukum dan kebijakan media.

Dimulai dengan advokasi pembahasan RUU Penyiaran (2000-2002); sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung (Amicus Curre) pada pada uji materiil di Mahkamah Konstitusi atas UU No.32 Tahun 2002 yang dimohonkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (2006); pada 201, bersama dengan Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) melakukan uji materiil atas UU No. 32 Tahun 2002 terkait dengan penguasaan dan kepemilikan media.

Tahun 2012Dyah melakukan penelitian tentang efektifitas pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertema: “Implementasi Hak Atas Informasi Publik: Sebuah Kajian dari 3 Badan Publik di Indonesia (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI dan Kepolisian RI)”.
Sebelum terpilih sebagai Komisioner KI Pusat, sejak 2009 –2013 Dyah merupakan tenaga ahli Komite III DPD RI.


Sumber http://www.komisiinformasi.go.id


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Baca Tip Kesehatan

Translate

- Copyright © UPDATE PRIBADI -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -