- Back to Home »
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 1)
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 1)
Kamis, 12 Juni 2014
PERATURAN KOMISI INFORMASI
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
INFORMASI PUBLIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA, KOMISI INFORMASI
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 23, Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 26
ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
perlu ditetapkan
Peraturan
Komisi
Informasi tentang Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik;
b. bahwa
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2
Tahun
2010 tentangProsedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik
masih
memiliki kelemahan dan belum
menampung seluruh asas pemenuhan hak akses
atas
informasi
yang
cepat, tepat waktu,
biaya
ringan,
dan cara sederhana.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
2. Peraturan Komisi Informasi
Nomor
1 Tahun
2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2010
Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KOMISI
INFORMASI TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Bag 1