- Back to Home »
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB I KETENTUAN UMUM, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 2)
BAB I KETENTUAN UMUM, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 2)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini,
yang dimaksud dengan:
1. Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya
yang
sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang
sebagian atau
seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan
belanja
daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
3. Sengketa
Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna
Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat
Pengelola
Informasi dan Dokumentasi
yang
selanjutnya
disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan
informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab
langsung kepada atasan PPID.
5. Atasan
PPID
adalah
pejabat
yang
merupakan
atasan langsung pejabat yang
bersangkutan dan/atau atasan dari atasan
langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk dan/atau bertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulis
atas keberatan permohonan informasi
publik yang diajukan
oleh Pemohon Informasi Publik.
6. Permohonan PenyelesaianSengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebut Permohonan adalah upaya
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
kepada Komisi Informasi sesuai dengan
Peraturan
ini.
7. Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik yang selanjutnya
disebut Pemohon adalah Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada
Komisi Informasi.
8. Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili
oleh Pimpinan Badan Publik, atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dalam
penyelesaian sengketa di
Komisi Informasi.
9. Ajudikasi
adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi
Publik
antara para pihak di dalam persidangan
yang diputus oleh Komisi Informasi.
10. Mediasi adalah
penyelesaian Sengketa Informasi
Publik antara para
pihak
melalui bantuan mediator
komisi informasi.
11. Komisi
Informasi
adalah
Komisi Informasi Pusat dan
Komisi
Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
12.
Mediator adalah
komisioner
pada
Komisi Informasi
yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik
tanpa
menggunakan cara memutus
atau
memaksa
sebuah penyelesaian.
13. Mediator Pembantu adalah
komisioner pada Komisi
Informasi atau
orang
lain yang bertugas membantu Mediator, yang
ditetapkan berdasarkan
ketentuan Komisi Informasi Pusat.
14. Kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
15. Majelis Komisioner adalah komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3
(tiga)
orang dan berjumlah
gasal yang ditetapkan oleh Ketua
Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik.
16.
Panitera adalah Sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis
Komisioner
di dalam
persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita
Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan.
17.
Panitera Pengganti adalah
pegawai di lingkungan
Komisi Informasi yang ditunjuk oleh
Panitera untuk
bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera.
18. Saksi adalah
orang yang dapat
memberikan keterangan
di dalam
persidangan terkait sengketa
informasi publik, yang didengar
sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.
19. Ahli adalah orang yang dapat memberikan keterangan di dalam
persidangan sesuai dengan keahliannya.