- Back to Home »
- KI , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB II ASAS DAN TUJUAN, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 3)
BAB II ASAS DAN TUJUAN, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 3)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Proses penyelesaian Sengketa
Informasi Publik
dilakukan berdasarkan
asas cepat, tepat, biaya ringan,
dan sederhana.
Pasal 3
Permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik dilakukan
semata- mata untuk memenuhi hak atas informasi
publik.
Pasal 4
(1) Para pihak
yang
mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
wajib
mengikuti
proses
penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
(3) Yang dimaksud
dengan permohonan yang tidak dilakukan
dengan
sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah:
a. melakukan permohonan
dalam jumlah yang
besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak
memiliki tujuan yang
jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
b. melakukan permohonan dengan
tujuan untuk mengganggu
proses penyelesaian sengketa.
c. melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di
luar
prosedur penyelesaian sengketa.
(4) Dalam hal Komisi Informasi tidak menanggapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Komisi Informasi menetapkan
keputusan
penghentian proses penyelesaian
sengketa didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan di dalam Keputusan Ketua
Komisi Informasi Pusat.
Pasal 5
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
a. Pemohon tidak
puas terhadap tanggapan atas
keberatan
yang
diberikan oleh atasan
PPID; atau
b. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima
oleh atasan PPID.
Pasal 6
(1) Komisi Informasi
Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.
(2) Komisi Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.
(3) Komisi Informasi
Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik yang menyangkut
Badan
Publik tingkat
kabupaten/kota.
(4) Dalam
hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik
yang menyangkut Badan Publik
tingkat kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi.
(5) Dalam hal Komisi Informasi Provinsi
belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan
Publik tingkat provinsi
dan
kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Komisi Informasi
Pusat.
Pasal 7
(1) Komisi Informasi
Provinsi
dapat meminta Komisi Informasi Pusat untuk menyelesaikan
Sengketa Informasi Publik dalam hal Komisi Informasi Provinsi tidak
dapat
menangani
penyelesaian
Sengketa Informasi Publik yang menjadi kewenangannya.
(2) Komisi Informasi
Kabupaten/Kota dapat meminta Komisi Informasi Provinsi untuk
menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik
dalam hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota tidak dapat
menangani penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pasal 8
(1) Dalam hal Sengketa
Informasi Publik menyangkut Badan Publik Komisi Informasi, kewenangan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Komisi
Informasi di dalam
wilayah terdekat
dengan
domisili
Komisi Informasi yang menjadi Termohon.
(2) Wilayah sebagaimana disebutkan di dalam ayat (1)
ditetapkan di dalam Keputusan Ketua Komisi
Informasi Pusat.