- Back to Home »
- KI , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB III PERMOHONAN, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 4)
BAB III PERMOHONAN, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 4)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB III PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Tata Cara
Pasal 9
(1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya
kepada Komisi
Informasi yang berwenang
sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
(2) Permohonan diajukan secara tertulis
baik dengan
mengisi formulir
Permohonan atau mengirimkan surat
Permohonan.
(3) Permohonan lisan
hanya dapat diajukan dengan
datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
(4) Petugas membantu Pemohon menuangkan
Permohonan dalam
formulir yang telah disediakan terhadap
permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 10
(1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas Pemohon:
1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
2. alamat lengkap; dan
3. nomor telepon yang
bisa
dihubungi dan
nomor faksimili/alamat email, jika
ada.
b. Uraian mengenai alasan
pengajuan Permohonan;
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi
Informasi, yaitu:
1. menyatakan bahwa
informasi yang dimohon adalah
informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
2. menyatakan bahwa Termohon telah
salah
karena
tidak
menyediakan informasi
tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib
menyediakan dan mengumumkan
informasi
tersebut secara berkala;
3. menyatakan bahwa Termohon telah salah
karena
tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga
Termohon
wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
4. menyatakan bahwa Termohon
telah salah karena telah menanggapi permohonan
tidak
sebagaimana
yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi
permohonan informasi sesuai permohonan;
5. menyatakan bahwa Termohon telah salah
karena
tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon
sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
6. menyatakan bahwa Termohon
telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas
permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk
menetapkan biaya yang wajar;
(2) Bentuk formulir Permohonan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 11
(1) Pemohon wajib
menyertakan dokumen
kelengkapan
Permohonan
sebagai berikut:
a. identitas Pemohon
yang sah, yaitu:
1. fotokopi Kartu
Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga
negara Indonesia; atau
2. anggaran dasar yang telah disahkan
oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat
di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon
adalah Badan Hukum.
3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam
hal Pemohon mewakili
kelompok orang.
b. permohonan informasi kepada
Badan Publik, yaitu:
1. surat permohonan, formulir
permohonan, tanda
terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
2. surat pemberitahuan tertulis dari Badan
Publik atas permohonan informasi;
c. keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
1. surat tanggapan tertulis
atas keberatan Pemohon
oleh atasan
PPID; atau
2. surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
3. dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
(2) Dalam hal
Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai
dengan surat kuasa.
(3) Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena
tidak disediakannya informasi publik
yang
wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala
oleh
Badan Publik,
tidak
perlu menyertakan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 12
Dalam menerima permohonan, Komisi Informasi tidak memungut
biaya.
Bagian Kedua
Jangka Waktu
Pasal 13
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:
a. tanggapan tertulis
atas keberatan dari atasan
PPID diterima oleh
Pemohon; atau
b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan
PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
Bagian Ketiga
Pencabutan Permohonan
Pasal 14
(1) Permohonan dapat dicabut
oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.
(2) Pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan secara
tertulis.
Pasal 15
(1) Panitera menerbitkan
Akta
Pembatalan Registrasi terhadap pencabutan permohonan yang dilakukan sebelum proses
ajudikasi dimulai.
(2) Dalam hal pencabutan permohonan dilakukan di
dalam
proses
ajudikasi, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan
terhadap
pencabutan permohonan tersebut.
(3) Majelis Komisioner memerintahkan Panitera untuk
mencoret permohonan dari Register Sengketa.
(4) Pembatalan
registrasi terhadap pencabutan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.