- Back to Home »
- KI , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB IV REGISTRASI, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 5)
BAB IV REGISTRASI, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 5)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB IV REGISTRASI
Pasal 16
(1) Petugas memeriksa
Formulir atau Surat Permohonan dan dokumen
kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dan Pasal 11.
(2) Petugas mencatat
Permohonan ke dalam Buku Register
Permohonan dalam hal Permohonan lengkap.
(3) Bentuk Buku Register Permohonan dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari
Peraturan ini.
Pasal 17
(1) Panitera memberikan Surat
Pemberitahuan Ketidaklengkapan Dokumen
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Permohonan, dalam hal Pemohon belum melengkapi
dokumen
kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.
(2) Pemohon harus melengkapi dokumen kelengkapan
Permohonan
paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemohon belum melengkapi Permohonan dengan dokumen identitas yang sah sebagaimana dimaksud dalam 11
ayat (1) huruf a, Panitera
menerbitkan Akta yang menyatakan bahwa
Permohonan tidak diregistrasi.
(4) Panitera memberikan akta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak
penerbitan akta yang
menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi.
(5) Bentuk Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur
dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 18
(1) Panitera tetap meregistrasi Permohonan dalam hal Pemohon
tidak dapat melengkapi Permohonan dengan dokumen
sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c dengan alasan
bahwa
permohonan informasi atau permohonan keberatan tidak
dilayani
oleh
Badan Publik sebagaimana mestinya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan kepada Komisi
Informasi secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari
kerja
sejak diterimanya surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1).
(3) Panitera mengirimkan bukti registrasi kepada
Pemohon selambat- lambatnya 3
(tiga)
hari kerja
sejak Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi.
Pasal 19
Panitera
menyampaikan
formulir Permohonan dan dokumen
kelengkapan
Permohonan setelah diregistrasi kepada
Ketua Komisi Informasi.