- Back to Home »
- KI , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB V PENETAPAN DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 6)
BAB V PENETAPAN DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 6)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB V
PENETAPAN DAN PEMANGGILAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Penetapan Mediator, Majelis Komisioner, dan Panitera Pengganti
Pasal 20
(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis
Komisioner dan
Mediator.
(2) Panitera menetapkan Panitera
Pengganti.
(3) Majelis Komisioner dan Mediator
merupakan komisioner pada
Komisi
Informasi.
(4) Majelis Komisioner sekurang-kurangnya berjumlah
3 (tiga)
orang
atau
lebih selama berjumlah
gasal.
(5) Ketua Komisi
Informasi dapat menetapkan Mediator
Pembantu.
(6) Persyaratan dan tata cara untuk menjadi Mediator
Pembantu selain komisioner ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat.
Pasal 21
Dalam hal Ketua Komisi
Informasi berhalangan, pelaksanaan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud
Pasal 20 ayat (1) dijalankan oleh Wakil Ketua Komisi
Informasi.
Pasal 22
(1) Mediator, Mediator Pembantu, dan
Majelis Komisioner wajib
mengundurkan diri apabila:
a. terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai, dengan salah
satu pihak atau kuasanya; atau
b. mempunyai kepentingan langsung
atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya.
(2) Para pihak dapat mengajukan permohonan penggantian Mediator,
Mediator Pembantu, dan/atau Majelis Komisioner
kepada Ketua Komisi Informasi
dalam hal adanya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan penggantian Mediator, Mediator
Pembantu, dan/atau Majelis Komisioner sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan paling
lambat
2 (dua) hari kerja
sebelum mediasi atau ajudikasi dimulai.
(4) Penggantian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh
Ketua Komisi Informasi.
(5) Dalam hal yang
dimohonkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Ketua
Komisi Informasi, pergantian ditetapkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi.
(6) Dalam hal
yang dimohonkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Informasi,
pergantian ditetapkan oleh komisioner lain yang tertua usianya yang tidak menangani perkara
tersebut.
Pasal 23
Majelis Komisioner menetapkan
metode, tempat, agenda, serta jadwal sidang hari pertama ajudikasi.
Bagian Kedua
Pemanggilan
Para Pihak
Pasal 24
(1) Panitera Pengganti menyampaikan Surat Panggilan kepada para pihak secara langsung
atau melalui surat tercatat.
(2) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus sudah diterima oleh para pihak atau kuasanya
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari pertama ajudikasi
dan mediasi.
(3) Panitera Pengganti
membuat Tanda Terima Surat Panggilan.
Pasal 25
Termohon dapat menyerahkan jawaban tertulis kepada
Majelis
Komisioner
melalui Panitera Pengganti sebelum hari pertama ajudikasi.