Kamis, 12 Juni 2014



BAB V
PENETAPAN DAN PEMANGGILAN PARA  PIHAK



Bagian Kesatu
Penetapan Mediator, Majelis Komisioner, dan Panitera Pengganti


Pasal 20
(1) Ketua   Komisi   Informasi   menetapkan    Majelis   Komisioner   dan
Mediator.
(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.
(3) Majelis Komisioner dan Mediator merupakan komisioner pada Komisi
Informasi.
(4) Majelis Komisioner sekurang-kurangnya   berjumlah   (tiga)   orang atau lebih selama berjumlah gasal.
(5) Ketua Komisi Informasi dapat menetapkan Mediator Pembantu.
(6) Persyaratan dan tata cara untuk menjadi Mediator Pembantu selain komisioner ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat.


Pasal 21
Dalam hal Ketua Komisi Informasi berhalangan, pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 20   ayat (1)  dijalankan  oleh Wakil Ketua Komisi Informasi.


Pasal 22
(1) Mediator,   Mediator      Pembantu,    dan   Majelis  Komisioner  wajib mengundurkan diri  apabila:
a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; atau
b.  mempunyai kepentingan langsung atau  tidak  langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya.
(2) Para  pihak  dapat  mengajukan  permohonan  penggantian Mediator,
Mediator Pembantu, dan/atau   Majelis Komisioner kepada  Ketua Komisi Informasi  dalam  hal  adanya  kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan  penggantian  Mediator, Mediator Pembantu,  dan/atau Majelis Komisioner sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan paling  lambat   (dua)  hari  kerja  sebelum mediasi atau  ajudikasi dimulai.
(4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  ditetapkan oleh
Ketua Komisi Informasi.
(5) Dalam hal  yang dimohonkan penggantian sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  adalah  Ketua Komisi Informasi, pergantian ditetapkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi.
(6) Dalam hal  yang dimohonkan penggantian sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)   adalah   Ketua  dan  Wakil Ketua  Komisi Informasi,


pergantian ditetapkan oleh komisioner lain yang tertua usianya yang tidak menangani perkara tersebut.


Pasal 23
Majelis Komisioner menetapkan  metode, tempat,  agenda, serta  jadwal sidang hari pertama ajudikasi.
 
Bagian Kedua
Pemanggilan Para Pihak


Pasal 24
(1) Panitera  Pengganti menyampaikan Surat  Panggilan kepada  para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat.
(2) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh para pihak atau kuasanya selambat-lambatnya 3  (tiga) hari kerja sebelum hari pertama ajudikasi dan mediasi.
(3) Panitera Pengganti membuat Tanda Terima Surat Panggilan.


Pasal 25
Termohon   dapat    menyerahkan    jawaban    tertulis    kepada    Majelis
Komisioner melalui Panitera Pengganti sebelum hari pertama ajudikasi.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Baca Tip Kesehatan

Translate

- Copyright © UPDATE PRIBADI -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -