- Back to Home »
- KI , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB VII KETENTUAN PERALIHAN, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 8)
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 8)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB VII KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 62
(1) Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik terhadap permohonan
yang telah sampai pada
tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor
2 Tahun
2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik terhadap permohonan
yang
telah diregistrasi namun belum sampai pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum berlakunya peraturan ini dilaksanakan
berdasarkan peraturan ini.