- Back to Home »
- KI , Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 »
- BAB VIII KETENTUAN PENUTUP, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 9)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP, PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK (Bag. 9)
Kamis, 12 Juni 2014
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Informasi Nomor 2
Tahun
2010 tentang
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 64
Hal-hal yang belum diatur terkait
dengan Peraturan ini ditetapkan oleh
Ketua Komisi Informasi Pusat.
Pasal 65
Peraturan ini berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Informasi ini dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal
: 28 Maret 2013
KETUA
KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL RAHMAN MA’MUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
29 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 649